faq1:5k32:159116--15-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
sewa tanah dan atau bangunan, apakah invoice adalah dasarnya?
Jawaban
Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002)
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k32/159116--15-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)