User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159115--15-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp salah ikut kebijakan pps, sudah ikut pps kebijakan 1, padahal seharusnya perolehan hartanya tahun 2016. kalau dicabut kan gabisa ikut pps lagi itu gimana ?

Jawaban

pasal 20 ayat 1 pmk 196/2021, Atas permohonan yang telah dicabut oleh Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak telah diterbitkan Surat Keterangan, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan. maksud dari pasal tersebut arahnya adalah tidak bisa menyampaikan SPPH yang dicabut saja. jika yang dicabut kebijakan 1, maka masih bisa menyampaikan spph kebijakan 2

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k32/159115--15-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)