faq1:5k32:159115--15-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp salah ikut kebijakan pps, sudah ikut pps kebijakan 1, padahal seharusnya perolehan hartanya tahun 2016. kalau dicabut kan gabisa ikut pps lagi itu gimana ?
Jawaban
pasal 20 ayat 1 pmk 196/2021, Atas permohonan yang telah dicabut oleh Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak telah diterbitkan Surat Keterangan, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan. maksud dari pasal tersebut arahnya adalah tidak bisa menyampaikan SPPH yang dicabut saja. jika yang dicabut kebijakan 1, maka masih bisa menyampaikan spph kebijakan 2
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k32/159115--15-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)