faq1:5k32:159100--15-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kalau perusahaan pialang melakukan penyerahan JKP lain berarti pengkreditannya gimana? Kalau penyerahan jasa ke LN gimana?
Jawaban
PM yg berkaitan sama penyerahan JKP lainnya aja. Yg diatur di PMK terbaru hanya atas penyerahannya aja, selain itu pakai ketentuan umum.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k32/159100--15-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1