User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159092--14-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kemudian, untuk pelaporannya bgmn ya ka? Apa FP pengganti tsb di laporkan dimasa FP Normal dilapor? @kring_pajak – Aku bingung ini maksudnya nanya buat pembetulan SPT lawan transaksi apa di SPT nya dia yg nerima fp pengganti ya?

Jawaban

Mas Afrizal ini WP menanyakan FP Pengganti, kalau mau ditanyakan lebih lanjut boleh apakah ini dari sisi penjual atau pembeli atau kalau mau disebutkan semua juga boleh baik dari sisi penjual atau pembeli. PER 03 tahun 2022 lampiran huruf J poin 10 Faktur Pajak pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti dengan mencantumkan nilai dan / atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian. Pasal 24

Dasar Hukum

Editor

HPDN

faq1/5k32/159092--14-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)