faq1:5k32:159092--14-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kemudian, untuk pelaporannya bgmn ya ka? Apa FP pengganti tsb di laporkan dimasa FP Normal dilapor? @kring_pajak – Aku bingung ini maksudnya nanya buat pembetulan SPT lawan transaksi apa di SPT nya dia yg nerima fp pengganti ya?
Jawaban
Mas Afrizal ini WP menanyakan FP Pengganti, kalau mau ditanyakan lebih lanjut boleh apakah ini dari sisi penjual atau pembeli atau kalau mau disebutkan semua juga boleh baik dari sisi penjual atau pembeli. PER 03 tahun 2022 lampiran huruf J poin 10 Faktur Pajak pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti dengan mencantumkan nilai dan / atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian. Pasal 24
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN
faq1/5k32/159092--14-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)