faq1:5k32:159069--14-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#3Q: Saya ingin bertanya terkait PPN, apabila saya ingin melakukan pembetulan SPT PPN masa Feb, apakah saya bisa mengupload FPK (dalam hal bukan FPK Pengganti, tetapi mengupload FPK baru). Ketentuan maksimal upload tgl 15 bln berikutnya. Berarti apabila saya melakukan pembetulan SPT PPN masa sebelumnya, saya sudah tidak bisa melakukan upload FPK untuk masa SPT PPN bersangkutan?
Jawaban
Pasal 33 Per-03/2022, apabila seharusnya terbit FP bulan feb dan baru diterbitkan di juni, maka tidak dianggap sebagai FP.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k32/159069--14-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)