faq1:5k32:159066--14-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#39Q dividen yg diterima op dalam negeri, apabila sudah terlanjur dipotong pajak oleh pemberi dividen, pelakuan di spt pph op-nya seperti apa ya? apakah tetap dimasukkan ke komponen penghasilan (kondisi sudah tdk diinvestikan karena dipotong pajak oleh pemberi)
Jawaban
untuk pelaporan di spt tahunan tetap dilaporkan di bagian ph final, untuk cara pelunasan seharusnya mengacu pada pasal 40 PMK-18/2021
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k32/159066--14-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)