User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159066--14-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#39Q dividen yg diterima op dalam negeri, apabila sudah terlanjur dipotong pajak oleh pemberi dividen, pelakuan di spt pph op-nya seperti apa ya? apakah tetap dimasukkan ke komponen penghasilan (kondisi sudah tdk diinvestikan karena dipotong pajak oleh pemberi)

Jawaban

untuk pelaporan di spt tahunan tetap dilaporkan di bagian ph final, untuk cara pelunasan seharusnya mengacu pada pasal 40 PMK-18/2021

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k32/159066--14-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)