faq1:5k32:159065--14-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
spt ppn normal LB, kemudian pembetulan tidak mengubah nilai, untuk kompensasinya bagaimana?
Jawaban
bisa lapor spt pembetulan nihil kemudian kompensasikan LB di masa pajak berikutnya sesuai nilai di spt normal.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k32/159065--14-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)