User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159065--14-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

spt ppn normal LB, kemudian pembetulan tidak mengubah nilai, untuk kompensasinya bagaimana?

Jawaban

bisa lapor spt pembetulan nihil kemudian kompensasikan LB di masa pajak berikutnya sesuai nilai di spt normal.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k32/159065--14-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)