User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159060--14-juni-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kap/kjs untuk biaya penagihan dalam surat paksa

Jawaban

untuk pembuatan kode billing biaya penagihan surat paksa tidak bisa dilakukan melalui billing DJP, masuknya PNBP di DJPB, konsultasikan dulu dengan KPP.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k32/159060--14-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)