faq1:5k32:159060--14-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kap/kjs untuk biaya penagihan dalam surat paksa
Jawaban
untuk pembuatan kode billing biaya penagihan surat paksa tidak bisa dilakukan melalui billing DJP, masuknya PNBP di DJPB, konsultasikan dulu dengan KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k32/159060--14-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)