faq1:5k32:159058--14-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
perbedaan penyerahan aktiva kendaraan bermotor pasal 16 D dengan ketentuan PMK 65/2022 atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.
Jawaban
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu.Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu. sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedagang yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas.Penyerahan kendaraan bermotor bekas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan penyerahan
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k32/159058--14-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)