User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159058--14-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perbedaan penyerahan aktiva kendaraan bermotor pasal 16 D dengan ketentuan PMK 65/2022 atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.

Jawaban

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu.Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu. sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedagang yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas.Penyerahan kendaraan bermotor bekas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan penyerahan

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k32/159058--14-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)