User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159055--14-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

https://twitter.com/SehatWalafiat18/status/1536601591561654273 Ini dia sepertinya beli tanah dan udah dilaporin SPT, tapi untuk bangunannya nggak dilaporin di SPT, ini normatif aja ya selama harta perolehan 2016-2020 masih dimiliki per 31 desember 2020 berarti jadi objek pajak, ya? Untuk harga perolehannya sendiri berarti harga perolehan/biaya bangunnya atau pakai nilai wajar dari aset sejenis ya?

Jawaban

bisa aj dijawab normatif, objek PPS adalah…

Dasar Hukum

Editor

SS

faq1/5k32/159055--14-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)