Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk mengurus e billing pph atas letak objek pajak di daerah yang bukan tempat AJB dilangsungkan itu nanti ngurus di KPP tempat ajb dilangsungkan atau berdasarkan letak objek pajak? penjual : OP pembeli : OP untuk layanan validasi SSP itu dilakukan di KPP tempat saya mengurus e billing atau KPP letak kecamatan objek pajak? misal : saya membuat e billing di kpp kb jeruk 1 namun letak objek pajaknya di tangerang
Jawaban
terkait validasi ssp itukan ada penelitian formal dan material, nah ketika wp ada transaksipembayaran pph final, dia harus harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak. Untuk Penelitian formal dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan. Nah caranya sekarang online aja ke e phtb (per 21 2019)
Dasar Hukum
–
Editor
RAD