faq1:5k32:159052--14-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Saya ingin bertanya tentangkredit pajak pph 22 yg di lapor di SPT badan itu nama pemotong, nomor bukti pemotongan, sama kode map sama jenis jasa nya diisi apa ya? dokumennya PIB kalau untuk nomor bukti pemotongan ditulis no PIB, untuk nomor PIB yang dimaksud kalau SPPBMCP pake no SPPBMCP nya atau No Barang/AWB? Dan terkait nama pemotong, nomor bukti pemotongan, sama kode map sama jenis jasa nya diisi apa kah Pak?

Jawaban

Disesuaikan dengan lampiran PER-19/2014

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k32/159052--14-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)