faq1:5k32:159015--14-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pengeluaran BKP dari kawasan bebas menggunakan billing BC, bisa dikreditkan lawan transaksi di TLDDP?
Jawaban
PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagai pembeli Barang Kena Pajak berwujud sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a.kolom nama dan kolom Nomor Pokok Wajib Pajak pada kode billing atau SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan alamat Pengusaha Kena Pajak sebagai pembeli
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k32/159015--14-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)