User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159015--14-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pengeluaran BKP dari kawasan bebas menggunakan billing BC, bisa dikreditkan lawan transaksi di TLDDP?

Jawaban

PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagai pembeli Barang Kena Pajak berwujud sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a.kolom nama dan kolom Nomor Pokok Wajib Pajak pada kode billing atau SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan alamat Pengusaha Kena Pajak sebagai pembeli

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k32/159015--14-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)