User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159005--14-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk bpjs ketenaga kerjaan itu perpajakannya ketika pencairan kan ya ? berarti masuk ke harta ketika sudah dicairkan, kalau belum dicairkan tidak perlu memasukan ke harta ?

Jawaban

aspek pemajakannya ketika dicarikan, ketika belum dicairkan maka tidak perlu dimasukan ke harta di spt tahunan

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k32/159005--14-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)