faq1:5k32:159005--14-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk bpjs ketenaga kerjaan itu perpajakannya ketika pencairan kan ya ? berarti masuk ke harta ketika sudah dicairkan, kalau belum dicairkan tidak perlu memasukan ke harta ?
Jawaban
aspek pemajakannya ketika dicarikan, ketika belum dicairkan maka tidak perlu dimasukan ke harta di spt tahunan
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k32/159005--14-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)