faq1:5k32:158999--14-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
perusahaan pialang asuransi kewajiban PPN gimana?
Jawaban
Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. bukti pembayaran komisi (statement of account) dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah kepada Agen Asuransi; atau b. bukti tagihan atas penyerahan jasa pialang asuransi atau jasa pialang
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k32/158999--14-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)