User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158999--14-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perusahaan pialang asuransi kewajiban PPN gimana?

Jawaban

Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. bukti pembayaran komisi (statement of account) dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah kepada Agen Asuransi; atau b. bukti tagihan atas penyerahan jasa pialang asuransi atau jasa pialang

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k32/158999--14-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)