faq1:5k32:158998--14-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Jika isteri NPWP ikut suami, tapi suami meninggal dunia, apakah harus daftar npwp sendiri atau masih bisa pakai npwp suami yang sudah meninggal?
Jawaban
Dalam hal di kemudian hari suami dari wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang belum terbagi, wanita kawin beserta anak yang belum dewasa menggunakan NPWP suami yang meninggalkan warisan sampai dengan warisan telah terbagi, kecuali wanita kawin tersebut memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k32/158998--14-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)