faq1:5k32:158990--14-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

OP menyewakan tanah dan atau bangunan ke kedutaan besar. Kedutaan besar tidak punya NPWP. Si OP setor sendiri PPh finalnya?

Jawaban

Kalau si kedutaan gak termasuk pemotong maka si OP setor sendiri PPh finalnya.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k32/158990--14-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)