faq1:5k32:158986--14-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pulsa untuk direktur perusahaan apakah pembebanannya masih 50%?
Jawaban
Hand Phone (Telepon seluler), Pager yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya : Atas biaya perolehan atau pembelian, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% melalui penyusutan aktiva tetap kelompok I (Pasal 1 ayat (1) KEP-220/PJ./2002) Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan, dapat dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan sebesar 50% dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perb
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k32/158986--14-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)