faq1:5k32:158978--14-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp ada menerima uang saku dari orang tua dan tabungan, tapi sekarang wp tersebut sudah menjadi SPLN, apakah bisa mengikuti PPS atas harta yang belum dilaporkan tadi ?
Jawaban
apakah wp tersebut masih memiliki NPWP atau benar sudah menjadi SPLN ? kalau masih ada NPWP maka masih ada kewajiban perpajakan, dan atas harta yang dimaksud jika memenuhi objek pps, maka bisa ikut PPS
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k32/158978--14-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)