faq1:5k32:158967--14-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pasal 6 ayat 1 pp 58/2008, itu kalau bayar selisihnya telat bisa kena denda ?
Jawaban
Dalam hal terdapat selisih kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan Pajak Penghasilan berdasarkan pembayaran yang telah dipotong atau disetor sendiri sebagairnana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), selisih kekurangan tersebut disetor sendiri oleh Penyedia Jasa. KAlau misal telat bayarnya, tetap ada potensi sanksi denda telat bayar
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k32/158967--14-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)