User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158964--14-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

min, kalau bujti potong dibukpot, tertulis Masa April 2021, tapi tanggal Bukti Potong 31 Mei 2022. Bukpotnya bisa dikreditkan di tahun pajak 2021 atau 2022? Adakah dasar hukumnya. Terima kasih.

Jawaban

terkait dengan pengakuan kredit pajak dasarnya ada di pasla 20 (3) uu pph. “Pelunasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan angsuran pajak yang boleh dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.” Jadi harus di ketahui dlu saat terutangnya pajak.saat terutangnya pajak ada di atur di pp 94 2010 pasal 15 ayat 3, jika saat terutangnya masa april 2021, silahkan dikreditkan p

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/5k32/158964--14-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)