faq1:5k32:158960--14-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP transaksi uang muka 5M sudah terbit faktur, ternyata yang bisa terpenuhi cuma 1M. Sisa 4M dikembalikan. Atas FP yang sudah terbit gimana?
Jawaban
Bisa terbitkan pengganti FP atas FP uang muka sebelumnya
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k32/158960--14-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)