User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158956--14-juni-2022

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

PPh 23 untuk masa 2021 namun telat buat bupot sehingga baru dibuat 2022, nanti pengkreditannya di SPT 2021 atau 2022?

Jawaban

Sesuai petunjuk pengisian ST 1771 lampiran ini diisi dengan rincian bukti pungut PPh Pasal 22 dan bukti potong PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang telah dibayar melalui pemungutan/pemotongan pajak oleh pihak lain, atas penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tidak bersifat final yang diterima/diperoleh dan dilaporkan dalam SPT Tahunan tahun pajak ini

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k32/158956--14-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)