faq1:5k32:158948--14-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ekspat mendapat surat himbauan PPS berisi informasi ada harta yg belum dilaporkan dalam SPT. Kata ekspat, harta tsb diperoleh sebelum bekerja di indonesia. apakah atas harta yg diperoleh sebelum di indo wajib dilaporkan juga di spt / pps?
Jawaban
kita balikin ke petunjuk pengisian SPT aj deh, harta yg dimiliki atau dikuasi di akhir tahun pajak. SPT disampaikan dg benar, lengkap, jelas.
Dasar Hukum
–
Editor
SS
faq1/5k32/158948--14-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)