User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158933--14-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

PPS, rumah masih a.n ortu. mau ikut PPS bisa? nanti di dokumen pendukungnya gmna?>

Jawaban

sepanjang memnag harta miliknya dan belum dilapor di SPT, maka bisa jika aktanya masih a.n ortu, silakan siapkan saja dokumen pendukung yg menunjukkan bahwa harta tersebut memang dikuasai atau dimiliki oleh dirinya jika diperlukan oleh KPP saat dilakukan penelitian

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k32/158933--14-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)