User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158916--14-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

PPS, kalau deklarasi DN, apakah ada batasan gaboleh dibawa ke luar berapa lama?

Jawaban

Wajib Pajak yang mengungkapkan Harta bersih yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau mengalihkan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat mengalihkan Harta bersih tersebut ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan. pasal 15 ayat 3 pmk 196

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k32/158916--14-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)