faq1:5k32:158916--14-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
PPS, kalau deklarasi DN, apakah ada batasan gaboleh dibawa ke luar berapa lama?
Jawaban
Wajib Pajak yang mengungkapkan Harta bersih yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau mengalihkan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat mengalihkan Harta bersih tersebut ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan. pasal 15 ayat 3 pmk 196
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k32/158916--14-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)