faq1:5k32:158915--14-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp menggunakan jasa outsourcing, dan melakukan pembayarannya ke outsourcing, itu pph dan ppn nya gimana ?
Jawaban
dikenakan pph 23 atas jasa outsource, untuk ppn jasa tenaga kerja arahnya ke pasal 16B bukan 4a lagi
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k32/158915--14-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)