User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158915--14-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp menggunakan jasa outsourcing, dan melakukan pembayarannya ke outsourcing, itu pph dan ppn nya gimana ?

Jawaban

dikenakan pph 23 atas jasa outsource, untuk ppn jasa tenaga kerja arahnya ke pasal 16B bukan 4a lagi

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k32/158915--14-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)