faq1:5k32:158911--14-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ekspor JKP selain jasa yang disebutkan di PMK 32/2019 bagaimana?
Jawaban
Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k32/158911--14-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)