User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158908--14-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika perusahaan menerima komisi penjualan tanah sbg perantara, dikenakan pajak apa? ini masuk penghasilan lain2 perusahaan kak? masuknya di pajak terutang tahunan? perusahaan saya perantara saja dpt komisi, bukan bidang konstruksi/perumahan

Jawaban

Perusahaan ngasih jasa perantara penjualan tanah, dapat komisi. di PMK 141 th 2015 ada jasa perantara dan/atau keagenan. PPh 23, sepanjang termasuk jenis jasa di PMK tsb

Dasar Hukum

Editor

SS

faq1/5k32/158908--14-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)