Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
min @kring_pajak, mohon tanya, jika ada penjualan barang ke luar negeri, namun lawan transaksi tidak memiliki Tax Id Number bagaimana ya? Apakah akan terkendala dalam pelaporan PPN ekspor? https://twitter.com/go_rio_rio/status/1536575381209501697
Jawaban
kalau ekspor kan dokumen yang digunakan adalah PEB. Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway billyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP. sesuai dengan PER-16/2021 PEB memuat keterangan paling sedikit yang ada di pasal 5. kalau persyaratan yang di pasal 5 ga t
Dasar Hukum
–
Editor
WDP