faq1:5k32:158900--14-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah ada konsekuensi terlambat melaporkan laporan realisasi investasi dividen?
Jawaban
secara aplikasi tidak akan bisa karena muncul notif terlambat menyampaikan dan harus setor sendiri pph terutangnya, dan juga berdasarkan penegasan internal Ps 39 PMK-18/2021.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k32/158900--14-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)