User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158900--14-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah ada konsekuensi terlambat melaporkan laporan realisasi investasi dividen?

Jawaban

secara aplikasi tidak akan bisa karena muncul notif terlambat menyampaikan dan harus setor sendiri pph terutangnya, dan juga berdasarkan penegasan internal Ps 39 PMK-18/2021.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k32/158900--14-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)