faq1:5k32:158885--14-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp ada warisan tanah/bangunan, diurus oleh notaris untuk ke BPN, kalau mau mengajukan SKB bisa dikuasakan ?
Jawaban
Permohonan diajukan secara tertulis oleh oleh ahli waris dengan format Lampiran I PER-30/PJ/2009 ke KPP tempat orang pribadi yang melakukan pengalihan, dalam hal ini pewaris, terdaftar atau bertempat tinggal. Sehingga yang menandatangani permohonan harusnya ahli warisnya. kalau untyuk yang datang ke KPP menyampaikan permohonan bisa orang lain seharusnya karena tidak masuk kedalam Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain sehingga hanya
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k32/158885--14-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)