User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158883--14-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau wp terdaftar sejak 2016 lalu mulai melakukan kegiatan usaha per 2020. sejak 2020 sampai saat ini atas usahanya belum dikenakan pajak. kalau di tahun 2022 ini dia mengajukan suket pp 23, untuk penyetoran pph atas usahanya sejak 2020 boleh pakai pp 23 nggak ya?

Jawaban

WP OP terdaftar sejak 2016. Bisa menggunakan PP 23/2018 di 2020 selama belum pernah menyampaikan pemberitahuan menggunakan tarif umum.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k32/158883--14-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1