User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158869--14-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Min, mau tanya jika ada transaksi penyerahan barang gratis/bonus kepada PKP pembeli di kawasan FTZ yakni Batam, itu pembuatan Faktur Pajaknya bagaimana ya? kode faktur yang digunakan apa? Utk barang bonus ini diberikan karena pembeli mencapai pembelian tertentu. Thx https://twitter.com/FDailimi/status/1536556444195373056

Jawaban

kalau transaksinya masuk ke pemberian cuma-cuma maka dppnya menggunakan nilai lain dengan faktur pajak 04 (Pasal 2 huruf b PMK-121/PMK.03/2015). tapi karena penyerahannya ke kawasan bebas, WP bisa pakai faktur 08 selama memenuhi ketentuan di PMK-173/PMK.03/2021, kalau tidak memenuhi PMK-173 maka tetap menggunakan kode 04.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k32/158869--14-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)