User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158858--14-juni-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#9Q Jika saya menggunakan mekanisme pbk, apakah bisa saya lapor terlebih dulu, lalu mengajukan pbk dengan nominal kelebihan tersebut? Karna jika saya melakukan pembayaran kembali akan terkena denda telat bayar

Jawaban

#9A: PM, Casenya SPT PPh 21, WP kelebihan setor. Bisa di-PBk baik sebelum atau sesudah lapor SPT nya.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k32/158858--14-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1