faq1:5k32:158846--14-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#54Q Jika wp melaporkan SPT pembetulan dan menyebabkan perubahan angsuran PPh 25 berarti PPh 25 berlaku surut mulai batas waktu pelaporan saja ya mas/mba? karena WP sudah lapor di bulan februari.
Jawaban
#54A : benar ya • Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 harus dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan Pembetulan tersebut dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. • Dalam hal besarnya PPh Pasal 25 setelah pembetulan SPT Tahunan lebih besar dari PPh Pasal 25 sebelum dilakukan pembetulan o atas kekurangan setoran PPh Pasal 25 terutang bunga sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU KUP, untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran Pajak Pe
Dasar Hukum
–
Editor
WAS
faq1/5k32/158846--14-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)