User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158846--14-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#54Q Jika wp melaporkan SPT pembetulan dan menyebabkan perubahan angsuran PPh 25 berarti PPh 25 berlaku surut mulai batas waktu pelaporan saja ya mas/mba? karena WP sudah lapor di bulan februari.

Jawaban

#54A : benar ya • Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 harus dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan Pembetulan tersebut dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. • Dalam hal besarnya PPh Pasal 25 setelah pembetulan SPT Tahunan lebih besar dari PPh Pasal 25 sebelum dilakukan pembetulan o atas kekurangan setoran PPh Pasal 25 terutang bunga sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU KUP, untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran Pajak Pe

Dasar Hukum

Editor

WAS

faq1/5k32/158846--14-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)