faq1:5k32:158845--00-0000
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
# 42 Q mau tanya, jika kami pt a merupakan pusat, terdaftar di kpp pratama kalideres dan sudah melakukan pemusatan ppn, lalu kami mau menyerahkan barang ke kntor cabang dan dikirimkan ke lokasi cabang, lalu untuk penulisan alamat apakah bisa menggunakan alamat kantor cabang ? dan jika kami mempunyai customer dan dia terdaftar kpp bkm, apakah kami bisa membuat faktur pajak dengan npwp pusat mereka dan alamat yang digunakan merupakan alamat cabang tempat dikirimnya barang ?
Jawaban
#42A : jika pemusatan pusat bukan di BKM, pake alamat NPWP pemusatan Jika lawan transaksi pemusatan pusat di BKM barang dikirim ke cabang, NPWP pusat alamat cabang
Dasar Hukum
–
Editor
WAS
faq1/5k32/158845--00-0000.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)