faq1:5k32:158842--14-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#36Q: Apabila untuk pembelian barang (misal 7 item) sudah dilakukan DP 50% (sudah terbit FP uang muka) kemudian terjadi pengiriman barang sebagian (6 item), itu nanti penulisan DPP dan PPN-nya bagaimana ya mas/mba?
Jawaban
#36 A : Pada saat pembayaran uang muka, dibuat FP sebesar uang muka, pada saat penyerahan sebagian di proporsikan sesuai dnegan contoh di FAQ nomor 8 http://tkb-djp/tkb/engine/faq/view.php?id=1238
Dasar Hukum
–
Editor
WAS
faq1/5k32/158842--14-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)