faq1:5k32:158838--14-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
FP masa okt 2021 baru dapat, masih bisa dikreditkan kak?
Jawaban
Penerbitan FP oleh PKP Penjual sudah sesuai (saat seharusnya dibuat FP memang Okt 21). Hanya masalah telat terima FP saja oleh PKP Pembelinya.. Sepanjang sesuai ketentuan bisa dikreditkan, silakan bisa dikreditkan di Okt 21, atau 3 masa setelahnya.. Apabila sudah dilapor SPTnya,silakan dibetulkan..
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k32/158838--14-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1