User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158838--14-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

FP masa okt 2021 baru dapat, masih bisa dikreditkan kak?

Jawaban

Penerbitan FP oleh PKP Penjual sudah sesuai (saat seharusnya dibuat FP memang Okt 21). Hanya masalah telat terima FP saja oleh PKP Pembelinya.. Sepanjang sesuai ketentuan bisa dikreditkan, silakan bisa dikreditkan di Okt 21, atau 3 masa setelahnya.. Apabila sudah dilapor SPTnya,silakan dibetulkan..

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k32/158838--14-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1