faq1:5k32:158830--14-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
WP sudah membuat fp uang muka. saat pelunasan yang tadinya nilainya 300 menjadi 301. apakah bisa dibuatkan 2 fp pelunasan dengan nominal 300 dan 1 sendiri?
Jawaban
Jika kondisi tsb adalah kondisi adanya perubahan nilai transaksi, cukup dengan mengganti nilai transaksi di fp uang muka, dan untuk fp pelunasan hanya dibuat 1x dengan total transaksi yang baru.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k32/158830--14-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)