User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158830--14-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

WP sudah membuat fp uang muka. saat pelunasan yang tadinya nilainya 300 menjadi 301. apakah bisa dibuatkan 2 fp pelunasan dengan nominal 300 dan 1 sendiri?

Jawaban

Jika kondisi tsb adalah kondisi adanya perubahan nilai transaksi, cukup dengan mengganti nilai transaksi di fp uang muka, dan untuk fp pelunasan hanya dibuat 1x dengan total transaksi yang baru.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k32/158830--14-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)