User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158816--14-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

#3Q: email Pada saat input nomor PIB formatnya adalah sbb: NODOKUMEN#NTPN sedangkan Wajib Pajak menggunakan fasilitas SKTD sehingga tidak membayar PPN pada saat Impor jd tdk ada NTPN juga. Apakah Wajib Pajak tetap wajib melaporkan PIB via SPT PPN melalui menu dokumen pajak masukan lain di efaktur? Ataukah cukup di realisasi SKTD RKIP saja?

Jawaban

#3A : pada saat rekam pilih kode seperti ini, nanti no PIB saja yang digunakan Jenis transaksi 3 Jenis dokumen 1 Detail Transaksi 7 Dokumen transaksi 4

Dasar Hukum

Editor

WAS

faq1/5k32/158816--14-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)