faq1:5k32:158809--14-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP OP terima dividen tapi PPh-nya disetorkan oleh perusahaan. Apakah diperbolehkan?
Jawaban
Tidak dilarang, tapi pastikan NPWP, KAP dan KJS-nya sesuai
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k32/158809--14-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)