faq1:5k32:158793--14-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Wp beli crypto secara transfer akun dari malaysia. Tidak ada dgt. Ada pemotongan pph 22 nya atau tidak ya?
Jawaban
PPh 22 terkait crypto dikenakan kepada penjual ya bim dan yg memungut wallet/exchager nya Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto sehubungan dengan transaksi Aset Kripto merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 22 bersifat final dan dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Ps 19-21 PMK-68/2022). Pengecualiannya ada di Ps 22, apabila penyelenggara PMSE memenuhi kriteria di Ps 22 ayat 1, maka Pajak Penghasilan Pasal 22 bersifat
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k32/158793--14-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)