User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158788--14-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pph, apakah asuransi termasuk pengertian harta?

Jawaban

Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonornis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud rnaupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. menurut uu TA

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k32/158788--14-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)