faq1:5k32:158788--14-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pph, apakah asuransi termasuk pengertian harta?
Jawaban
Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonornis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud rnaupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. menurut uu TA
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k32/158788--14-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)