User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158787--14-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP ingin membuat faktur pajak atas penyerahan rumah DTP tahun 2021, apakah masih bisa?

Jawaban

penyerahan dilakukan di 2021, namun pembuatan fp di tahun 2022. wp tidak bisa memanfaatkan fasilitas berdasarkan PMK 103/2021 karena tidak memenuhi pasal 8 ayat 8. WP tidak bisa memanfaatkan fasilitas berdasarkan PMK 6/2022 karena tidak memenuhi pasal 14 ayat 1. silahkan lakukan pemungutan PPN sesuai mekanisme umum.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k32/158787--14-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)