faq1:5k32:158787--14-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP ingin membuat faktur pajak atas penyerahan rumah DTP tahun 2021, apakah masih bisa?
Jawaban
penyerahan dilakukan di 2021, namun pembuatan fp di tahun 2022. wp tidak bisa memanfaatkan fasilitas berdasarkan PMK 103/2021 karena tidak memenuhi pasal 8 ayat 8. WP tidak bisa memanfaatkan fasilitas berdasarkan PMK 6/2022 karena tidak memenuhi pasal 14 ayat 1. silahkan lakukan pemungutan PPN sesuai mekanisme umum.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k32/158787--14-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)