Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
@kring_pajak hi min mau menanyakan mengenai alamat di PER/03 jika termnya Franco Bagendang, dr sisi vendor memiliki alamat pusat di palembang dan punya data pjk cab di kumai dimana kumai dan bagendang satu provinsi. Apakah boleh menggunakan alamat kumai? https://twitter.com/jeanneeki01/status/1536536547348328448
Jawaban
- Kalau coba kucek di tkb , kelurahan bagendang hulu, bagendang hilir , bagendang tengah masuk wilayah KPP Pratama sampit dan kelurahan kumai masuk wilayah kerja KPP Pratama Pangkalanbun . Jadi, Keduanya sudah beda willayah kerja KPP , Mas . - Apakah pembeli ada pemusatan di KPP BKM ? Jika ada , maka menggunakan alamat Pusat karena penyerahan dilakukan ke cabang yg tidak punya NPWP ( alamat bagendang) . Jika alamat di bagedang memenuhi kriteria tempat kegiatan usaha yg diatur di pasal 3 ayat 2
Dasar Hukum
–
Editor
FF