User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158784--14-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika saya sudah menyampaikan SPPH Kebijakan 2 serta telah mendapat Surat Keterangan dan ingin membatalkan ( memilih pembetulan SPT ) … apakah dipekenankan ? kalau boleh, bagaimana mekanismenya ?

Jawaban

bisa melakukan pencabutan spph sesuai dengan pasal 12 dan pasal 24 PMK 196/2021.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k32/158784--14-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)