User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158764--14-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

cara pembatalan kalau masu sepihak gimana?

Jawaban

Sepanjang belum dikreditkan oleh pembeli bisa dibatalkan sepihak

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k32/158764--14-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)