faq1:5k32:158764--14-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
cara pembatalan kalau masu sepihak gimana?
Jawaban
Sepanjang belum dikreditkan oleh pembeli bisa dibatalkan sepihak
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k32/158764--14-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)