Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
apakah PT perorangan yang didaftarkan melalui AHU otomatis diberikan NPWP? Kalau tidak, apakah perlu didaftarkan kembali melalui ereg.pajak.go.id? Kalau iya, kemudian mekanisme mengetahui nomornya bagaimana? Dan untuk NPWPnya diperlakukan sebagai OP atau Badan (terkait kemungkinan untuk permintaan kembali NPWP)?
Jawaban
Kalo melihat format Pernyataan Pendiriannya sudah ada NPWP nya. Jadi haruse otomatis dikasih NPWPnya. Mekanisme buat tahu NPWPnya salah1nya bisa lihat di Pernyataan Pendiriannya itu. Selain itu juga bisa cek di email terdaftar, karena di PER 20/ 2018, di Pasal 5 disebutkan KPP menyampaikan kartu NPWP dan SKT kepada WP sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pendaftaran NPWP. Untuk PT Perorangan sendiri, penegasannya disamakan dengan WP Badan
Dasar Hukum
–
Editor
SR