faq1:5k32:158750--14-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jasa konstruksi bisa OP? kalau jaskon op bertransaksi dengan op gimana?

Jawaban

bisa aja OP, sepanjang melakukan pekerjaan konstruksi. kalau lawan transaksi (pengguna jasa) bukan pemotong pajak, pph finalnya setor sendiri

Dasar Hukum

Editor

LDA

faq1/5k32/158750--14-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1