faq1:5k32:158750--14-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jasa konstruksi bisa OP? kalau jaskon op bertransaksi dengan op gimana?
Jawaban
bisa aja OP, sepanjang melakukan pekerjaan konstruksi. kalau lawan transaksi (pengguna jasa) bukan pemotong pajak, pph finalnya setor sendiri
Dasar Hukum
–
Editor
LDA
faq1/5k32/158750--14-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1